Kantor Imigrasi Tanjung Uban Gelar Operasi Timpora di Kawasan Industri Lobam

  • 20 Apr 2026 20:08 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (OpsGab Timpora) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada Senin, 20 April 2026. Operasi gabungan Timpora tersebut digelar dalam rangka melakukan pengawasan dan menjaga keamanan, sesuai dengan undang-undang serta tugas dan fungsi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto mengatakan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban, khususnya dalam pengawasan terhadap orang asing. Dirinya ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memsatikan bahwa seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Adi hari Pianto, Senin 20 April 2026.

Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Denni Tresno Sulistianto beserta 35 instansi maupun stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, Syahbandar, Karantina, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol dan lainnya. Dalam Operasi tersebut, tim menyasar dua lokasi utama, yakni PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) dan PT A&One yang berada di Kawasan Industri Lobam.

Hasil pemeriksaan di PT BIIE menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merupakan pengelola kawasan industri terpadu dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 326 tenaga kerja lokal. Perusahaan tersebut tidak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), kawasan tersebut juga menaungi 22 tenan perusahaan.

Sementara itu, di PT A&One tim menemukan satu tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Malaysia yang menjabat sebagai General Manager. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, seluruh dokumen ketenagakerjaan termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Perusahaan tersebut mempekerjakan 149 tenaga kerja lokal semua,” ucapnya.

Selain pemeriksaan adminitrasi, tim juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pemeriksaan langsung di dua lokasi tersebut untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang mencurigakan atau melanggar peraturan Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arsyad Jourdan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing. Dirinya akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban,” ujarnya.

Kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing merupakan wujud komitmen Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam memperkuat pengawasan keimigrasian. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban dapat berjalan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan dalam memberikan rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....