Kecelakaan Simpang Antang Anambas, Polisi Selidiki Penyebabnya

  • 15 Apr 2026 20:34 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Anambas - Satlantas Polres Kepulauan Anambas bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Perempatan Simpang Antang, Air Padang, Kecamatan Siantan. Peristiwa tersebut melibatkan dua unit sepeda motor, yakni motor sport warna hitam dengan nomor polisi BP 5323 WP dan motor matic warna hitam dengan nomor polisi BP 4670 S.

‎Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, AKP Zulfikar Andri menjelaskan, kecelakaan bermula saat pengendara motor sport, korban J.P, melaju dari arah Air Padang menuju Teluk Red. Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di kawasan perempatan, pengendara diduga tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dan memasuki jalur dari arah berlawanan.

‎"Pengendara di duga tidak memperhatikan jalan dan memasuki jalur dari arah berlawanan," ujar AKP Zulfikar Andri.

‎Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor matic yang dikendarai oleh S., yang turut membonceng dua penumpang, yakni S.P. dan S.M., Karena jarak yang sudah dekat dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghindar, kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

‎"Pengendara motor matic tidak sempat menghindar, karena jarak yang sudah cukup dekat," ucapnya.

‎Akibat kejadian tersebut, korban segera dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis. Pengendara motor sport mengalami luka serius di bagian kepala dan telah dirujuk ke Batam untuk perawatan lanjutan. Sementara itu, pengendara dan penumpang motor matic mengalami luka ringan hingga sedang dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Tarempa.

‎"Untuj korban sudah mendapatkan penanganan medis untuk perawatan lebih lanjut," katanya

‎Saat kejadian cuaca dalam keadaan cerah dengan arus lalu lintas relatif sepi. Struktur jalan yang naik turun turut menjadi faktor yang perlu diwaspadai oleh para pengguna jalan.

‎Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai kurang lebih 5 Juta rupiah. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan cepat, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, hingga mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat.

‎"Saat ini, Unit Laka Lantas Polres Kepulauan Anambas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan," tuturnya.

‎Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi persimpangan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....