Jam Belajar Malam Ditegakkan, Anak Tak Lagi Keluyuran

  • 15 Apr 2026 11:22 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai bersikap lebih tegas terhadap kedisiplinan belajar siswa. Penertiban jam belajar malam bukan lagi sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dipatuhi demi masa depan generasi muda.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017, siswa diwajibkan memanfaatkan waktu pukul 19.00 hingga 22.00 WIB untuk belajar di rumah. Pada jam tersebut, aktivitas di luar rumah yang tidak berkaitan dengan pendidikan dinilai sebagai pelanggaran terhadap semangat kebijakan ini.

Langkah ini diambil untuk menekan berbagai aktivitas negatif yang kerap terjadi pada malam hari. Pemerintah ingin memastikan anak-anak tidak kehilangan arah hanya karena kurang pengawasan dan disiplin waktu.

Kasatpol PP dan Damkar Lingga, Dody Suhendra, menegaskan bahwa penertiban ini akan dikawal secara serius. Menurutnya, penertiban jam belajar ini bukan sekadar imbauan, tetapi harus menjadi kebiasaan yang dipatuhi bersama.

"Jam belajar ini bukan sekadar imbauan, tetapi harus menjadi kebiasaan yang dipatuhi bersama," kata Dody, Rabu 15 April 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa peran orang tua tidak bisa digantikan oleh siapa pun dalam membentuk disiplin anak. Jika orang tua abai, maka upaya pemerintah tidak akan berjalan maksimal di lapangan.

"Pemerintah daerah bersama Satpol PP siap melakukan pengawasan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif," ujarnya.

Dengan komitmen bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, aturan ini diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas. Penertiban jam belajar harus menjadi budaya disiplin yang melekat, agar generasi muda Lingga tumbuh lebih terarah, cerdas, dan bertanggung jawab.

"Penertiban akan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....