Penimbunan Lahan di Dompak Dihentikan dan Tidak Memiliki Izin

  • 14 Apr 2026 09:05 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Aktivitas penimbunan lahan di Jembatan 1 Dompak, wilayah Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, dipastikan telah dihentikan sejak akhir Maret 2026 kemarin. Langkah penghentian dilakukan setelah pihak kelurahan bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi setelah mendapat aduan dari masyarakat.

Lurah Dompak, Ardiansyah, mengatakan penertiban dilakukan tidak lama setelah dirinya mulai aktif bertugas setelah libur lebaran pada 26 Maret 2026. kelurahan Dompak berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tanjungpinang untuk memastikan aktivitas tersebut berhenti.

“Begitu kami masuk kerja, aktivitas penimbunan itu langsung kami hentikan,” kata Ardiansyah, Senin 13 April 2026.

Berdasarkan perkiraan di lapangan, luas lahan yang telah ditimbun mencapai sekitar 3 ribu meter persegi. Lokasi tersebut berada pada area yang dalam peta tata ruang kelurahan dompak mencakup peruntukan perumahan dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Total lahan yang dimiliki 18 ribu meter persegi, 3 ribu meter perseginya sudah di timbun oleh tanah," ucapnya

Ia menegaskan, apabila menyangkut kawasan HPT, perizinan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau. Pihak yang melakukan penimbunan juga telah diarahkan untuk berkonsultasi langsung ke DLHK provinsi.

“Kami sarankan mereka berkoordinasi ke DLHK Provinsi terkait pengurusan perizinanya,” tuturnya.

Menurutnya, lahan yang ditimbun merupakan area gambut yang terdapat vegetasi mangrove dan kondisi tanah berlumpur. Meski berada di daratan, ia menegaskan setiap bentuk penimbunan tetap memerlukan prosedur perizinan sesuai kewenangan.

“ Jika terdapat suatu kegiatan baik di darat atau di perairan, semua tetap harus melalui tahapan izin,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....