Hotel Royal Bintan Heritage Belum Ajukan Izin PBG
- 13 Apr 2026 11:53 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Hotel Royal Bintan Heritage yang berlokasi di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bintan, Wan Affandi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan PBG atas nama Hotel Royal Bintan Heritage.
“Belum ada pengurusan PBG atas nama hotel tersebut. Yang ada, pada tahun 2022 lalu, hotel dengan nama sebelumnya sempat mengajukan melalui sistem OSS,” kata Wan Affandi, Senin 13 April 2026.
Ia menjelaskan, pengajuan pada tahun 2022 tersebut masih atas nama Hotel S. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperbaiki dan hingga kini belum dilengkapi oleh pihak pengelola.
“Waktu itu ada perbaikan yang harus dipenuhi, tetapi sampai sekarang belum diajukan kembali,” ujarnya.
Dengan belum adanya pengajuan terbaru maupun penyelesaian persyaratan sebelumnya, secara faktual hotel tersebut belum memiliki PBG. Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....