Ombudsman Kepri Pantau Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Bengkong
- 10 Apr 2026 18:36 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan kunjungan kerja di Kantor Camat Bengkong, Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini bertujuan, untuk pemantauan langsung pada fasilitas pelayanan publik dan diskusi dengan jajaran pemerintah setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, pentingnya konsistensi untuk memberikan pelayanan di tingkat kecamatan. Hal ini sebagai, pintu utama dalam pelayanan publik di Kota Batam. “Jika pelayanannya baik, maka citra pemimpin kotanya juga akan baik di mata rakyat,” ujar Lagat Siadari.
Lagat memberikan, apresiasi dan catatan penting untuk perbaikan kedepan. Yaitu, ruang laktasi yang ia nilai sudah sangat baik, namun kebersihan toilet tetap harus dijaga agar masyarakat merasa nyaman, serta penyediaan nomor antrean ketika ramai harus diberlakukan agar terhindar dari kesalahpahaman.
Pada kualitas SDM, Lagat berharap, petugas pelayanan agar dapat selalu ramah dan komunikatif. Sehingga, Ia menyarankan agar dilakukan rotasi pegawai dan melakukan pelatihan untuk menjaga semangat kerja dan keramahan.
”Dilakukan rotasi pegawai dan melakukan pelatihan khusus agar terjaga semangat kerjanya,” ucapnya.
Camat Bengkong, Mohammad Fairus R. Batubara, mengatakan, bahwa terdapat tantangan yang dihadapinya sebagai salah satu wilayah Kecamatan terpadat di Kota Batam. Yaitu, masalah lahan, distribusi air, dan pengelolaan sampah.
Fairus menjelaskan, masih terdapat banyak urusan dalam status lahan yang bukan bagian kewenangan kecamatan. Namun, masyarakat tetap melaporkan hal tersebut ke kantor camat.
”Terdapat banyak masyarakat yang melaporkan status lahan yang bukan merupakan kewenangan kecamatan,” ujar Mohammad Fairus R. Batubara.
Saat ini, dibeberapa titik wilayahnya masih terkendala air bersih, yaitu, di RW 1 dan RW 20 Tanjung Buntung. Sehingga pihaknya tengah mengusulkan kepada BP Batam terkait masalah tersebut.
Selain itu, sejak 1 Januari 2026, pengelolaan sampah di urus oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Sehingga, pihak kecamatan tetap ikut andil membantu dengan memperbolehkan mobil pengangkut sampah parkir dan dibersihkan di lahan parkir kecamatan.
Lalu, pihak Kecamatan Bengkong sudah aktif menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR. Aplikasi tersebut digunakan untuk menangani keluhan masyarakat dengan target tindak lanjut dalam 1 hari kerja.
Kabag Ortal Kota Batam, Tongam Reigianto, mengatakan, berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2025, tingkat kepatuhan dalam pelayanan di Batam sudah bagus, tetapi kualitasnya harus terus ditingkatkan. Sehingga, pada tahun 2026 ini, Pemko Batam berkomitmen untuk melakukan revitalisasi kantor lurah dalam bertahap dan juga memastikan seluruh pengaduan masyarakat dapat terdata dengan baik melalui sistem digital.
”Kami berkomitmen untuk melakukan revitalisasi kantor lurah secara bertahap,” ujar Tongam Reigianto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....