Pemko Kaji Penghapusan TPP jelang Aturan Belanja Pegawai 2027
- 09 Apr 2026 23:38 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai menyiapkan langkah penyesuaian kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan berlaku pada tahun 2027, Kamis, 9 April 2026.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan, bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pemotongan anggaran. Tetapi amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Bukan pemotongan 30 persen ya, itu memang UU HKPD yang mengatur pada 2027 belanja pegawai maksimum 30 persen,” ujar Zulhidayat.
Zulhidayat menjelaskan, Pemko telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif apabila aturan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan oleh pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penyesuaian skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Zulhidayat menyebutkan, bahwa terdapat kemungkinan TPP akan dihapus dan diganti dengan skema lain seperti honorarium, sesuai dengan ketentuan yang pernah berlaku sebelumnya.
“Salah satu opsi simulasi kita, mungkin TPP ditiadakan, tetapi diganti dengan honorium sesuai mekanisme yang ada,” ucapnya.
Zulhidayat mengatakan, bahwa kebijakan tersebut masih bersifat wacana dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Sehingga, Pemko akan mengikuti dan menindaklanjuti kebijakan yang nantinya ditetapkan.
“Kalau undang-undangnya tidak berubah, itu berlaku 2027, kita tunggu perkembangan dari pemerintah pusat,” katanya.
Zulhidayat menambahkan, Pemko Tanjungpinang siap melaksanakan setiap kebijakan yang telah diputuskan secara nasional. Hal ini termasuk, melakukan penyesuaian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
”Yang jelas Pemko sebagai bagian pemerintah, kalau sudah diputuskan pemerintah pusat akan melaksanakan dan menindaklanjuti,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....