Kantor Imigrasi Tanjung Uban Evaluasi Layanan Awal Tahun 2026

  • 08 Apr 2026 17:07 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatatkan capaian kinerja yang positif dan signifikan pada Triwulan I Tahun 2026. Dalam kurun waktu tiga bulan awal ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menjalankan peran dengan konsisten, menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal.

Sepanjang awal tahun 2026, Imigrasi Tanjung Uban mencatatkan kinerja fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, sebanyak 1.280 paspor elektronik. Sebanyak 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor dan tercatat 33 penolakan permohonan paspor by system dan 4 penolakan dengan alasan terindikasi sebagai pekerja imigran non-prosedural.

Pada tiga bulan awal tahun sebelumnya yang mencatat sebanyak 1.627 penerbitan paspor, pencapaian di awal tahun 2026 menunjukan adanya penurunan. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital.

“Penurunan pencapaian ini menjadi evaluasi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kerja Imigrasi Tanjung Uban,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, Rabu, 8 April 2026.

Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga memberikan pelayanan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban. Dalam tiga bulan ini, sebanyak 52 izin tinggal keimigrasian yang berhasil diterbitkan ini meningkat daripada tiga bulan awal di tahun sebelumnya yang tercatat hanya 37 izin tinggal keimigrasian.

Selnjutnya, sebanyak 6 permohonan izin tinggal kunjungan, 10 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan, 30 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap. Tercatat juga sebanyak 4 permohonan alih status dan 1 permohonan MREP (Multiple Re-Entry Permit)

“Untuk izin tinggal keimigrasian yang berhasil diterbitkan di tahun 2026 meningkat dari awal tahun sebelumnya sebanyak 52 izin tinggal keimigrasian,” ucapnya.

Dengan karakteristik wilayah perairan, Kantor Imigrasi Tanjung Uban memegang peran penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara. Melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan berhasil melayani sebanyak 154.833 perlintasan yang terdiri dari 76.003 orang untuk kedatangan dan 78.830 orang untuk keberangkatan.

Capaian tersebut menunjukkan penigkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana total arus perlintasan tercatat sebanyak 122.468. Tingginya mobilitas tersebut menjadi tantangan tersendiri yang dilakukan melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....