Mulai Oktober 2026, Semua Produk Wajib Bersertifikasi Halal
- 06 Apr 2026 16:43 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Mulai Oktober 2026 setiap produk yang beredar dan di perdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Tidak hanya produk makanan akan tetapi mencakup seluruh produk yang diperdagangkan.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kota Tanjungpinang, Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatera Barat, Bini Tri Anggraini, mengatakan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
“Ketentuan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyatakan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Bini Tri Anggraini, Senin, 6 April 2026.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelengara jaminan produk halal mulai oktober 2026 tidak hanya produk makanan dan minuman. Produk yang wajib bersertifikat halal seperti obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik.
Tujuan wajib sertifikasi halal terhadap produk tersebut oleh pemerintah, untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi konsumen ketika membeli produk. Langkah ini, juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
“Ketika membeli masyarakat akan merasa aman, tenang dan lainnya, karena produk tersebut sudah terjamin kehalalannya,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....