Pemprov Kepri Alokasikan Rp3 Miliar untuk 1.212 Penerima Beasiswa 2026

  • 06 Apr 2026 15:49 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan kuota penerima beasiswa tahun 2026 sebanyak 1.212 orang dengan total anggaran mencapai Rp3 miliar. Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sudianto, merinci bahwa jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyasar 1.187 penerima.

“Penerima beasiswa di 2026 itu berjumlah 1.212 orang untuk sejumlah kategori,” kata Sudianto kepada RRI, Senin 6 April 2026.

Distribusi beasiswa tahun ini didominasi oleh mahasiswa D4/S1 tidak mampu sebanyak 632 orang dan kategori prestasi luar daerah mencapai 200 orang. Sisanya terbagi untuk jenjang D3 prestasi, D3 tidak mampu, S1 prestasi dalam daerah, hingga jenjang S2 prestasi.

“Beasiswa ini didominasi mahasiswa D4/S1 tidak mampu sebanyak 632 orang,” ucapnya.

Berikut jumlah penerima beasiswa tahun 2026 :

1. DIII prestasi : 50

2. DIII tidak mampu : 50

3. D IV / S1 prestasi dalam kepri : 260

4. D IV / S1 tidak mampu : 632

5. D IV / S1 prestasi luar kepri : 200

6. S2 prestasi : 20

Total penerima beasiswa : 1. 212 orang

Sudianto menegaskan seluruh proses pendaftaran tetap dilakukan secara transparan melalui tautan resmi Beasiswa Kepri seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah tidak membedakan mekanisme seleksi maupun syarat antara mahasiswa prestasi, kategori tidak mampu, hingga jalur keagamaan.

“Untuk beasiswa dapat melihat Link Pendaftaran: https://beasiswa.kepriprov.go.id/,” ujarnya.

Terkait mekanisme pengawasan, sistem digital memastikan setiap mahasiswa hanya berhak mendapatkan bantuan pendidikan satu kali dalam setahun. Data penerima dipastikan terus diperbaharui setiap tahun guna memastikan pemerataan bantuan dan menghindari duplikasi data selama masa studi.

“Jadi bagi mereka yang sudah pernah dapat beasiswa maka tidak bisa dapat kembali,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga tidak memberikan prioritas pada wilayah tertentu sehingga seluruh mahasiswa di kabupaten/kota memiliki peluang yang sama. Hingga saat ini, belum ada sanksi khusus bagi penerima selain pengawasan ketat terhadap validitas data saat proses verifikasi berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....