Disnakertrans Kepri Tuntaskan 66 Laporan Terkait THR Idulfitri 1447 H

  • 06 Apr 2026 12:05 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa sebanyak 66 laporan mengenai permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah kini telah resmi diselesaikan. Seluruh perusahaan yang dilaporkan telah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak tunjangan tersebut kepada para karyawan swasta.

"Laporan yang masuk ada 66 dan itu udah diselesaikan semuanya oleh perusahaan, " kata Diky Wijaya kepada RRI, Senin 6 April 2026.

Aduan yang masuk didominasi oleh pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun yang masih awam terhadap regulasi perhitungan THR. Diky menegaskan bahwa berdasarkan aturan pengupahan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

"Seusai aturan mereka memiliki hak walau masa kerja baru satu bulan dan itu harus diberikan Tunjangan Hari Raya, " ujarnya.

Kasus laporan ini mayoritas terkonsentrasi pada sektor swasta di wilayah Batam dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim pengawas lapangan. Proses mediasi dan pengawasan memastikan setiap keluhan pekerja telah mendapatkan solusi tanpa ada hak yang terabaikan.

"Rata-rata perusahaan swasta yang berlokasi di Batam, " ucapnya.

Selain masalah THR, pemerintah juga mengimbau pengusaha terkait fleksibilitas kerja melalui kebijakan Work From Home (WFH) sesuai imbauan Kemnaker dalam efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan buruh sekaligus mempertahankan produktivitas perusahaan.

"Inikan sifatnya imbauan, bagi perusahaan yang melaksanakan WFH tidak boleh memotong hak pekerjanya, " katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....