Kemenag Bintan dan DKUPP Percepat Sertifikasi Halal, Manfaatkan Kuota Gratis

  • 06 Apr 2026 11:59 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH pada Kantor Kemenag Bintan, Intan Wulandari, menerima kunjungan pejabat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan di PTSP Kemenag Bintan. Pertemuan tersebut membahas percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Intan Wulandari menjelaskan, saat ini pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal, sejalan dengan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Untuk mendukung hal itu, BPJPH Republik Indonesia menyediakan Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).

“Kuota sertifikasi halal gratis untuk Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 9.511, dan per 1 April 2026 masih tersisa 6.481 kuota. Ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha mikro,” kata Intan Wulandari, Senin 6 April 2026.

Ia menambahkan, sosialisasi dan layanan sertifikasi halal akan digelar serentak pada 18 April 2026 di tiga titik di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengajuan sertifikat halal.

DKUPP Kabupaten Bintan sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi hingga tingkat desa kepada pelaku UMKM. Selain itu, DKUPP bersama Pengawas JPH akan memperkuat pengawasan terhadap Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU), mengingat hal tersebut penting dalam menjamin kehalalan produk hewani yang beredar.

“Harapannya, kerja sama ini bisa segera berjalan sehingga program sertifikasi halal dapat lebih cepat dirasakan masyarakat,” ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....