Pemprov Kepri Siapkan Anggaran Khusus Dukung Sertifikasi Halal

  • 05 Apr 2026 13:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Fungsional Perencanaan dan Program Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, M. Faizal Rangkuti, menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam mengawal mandatori sertifikasi halal yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026. Langkah ini merupakan respons atas instruksi pusat melalui BPJPH dan Bappenas yang mewajibkan daerah melakukan percepatan melalui RPJM dan Renstra, Minggu, 5 April 2026.

Faisal menyebut, bahwa percepatan ini menjadi prioritas agar pelaku usaha di Kepri siap menghadapi regulasi jaminan produk halal secara nasional. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung program ini, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif.

“Jadi daerah memiliki kewajiban untuk mempercepat proses produk halal,” ujar M. Faisal Rangkuti.

Mengingat BPJPH pusat juga menyediakan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang mencapai 7.000 hingga 9.000 sertifikat, Dinas Koperasi UKM Kepri akan mengoptimalkan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan target kinerja daerah tercapai tepat waktu.

Dalam prosesnya, Faisal menekankan, krusialnya peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha kecil. Para pendamping ini bertugas memastikan akurasi data bahan baku serta memberikan pembinaan mengenai standar kebersihan dan higienitas produk.

“Perlunya peran P3H ini untuk pendampingan,” ucapnya.

Pendampingan ini menjadi kunci agar pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh penyelenggara jaminan produk halal. Fokus utama sertifikasi saat ini diarahkan pada kategori Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).

“Alhamdulillah di Kepri sudah cukup banyak RPH dan RPU yang bersertifikasi halal,” tuturnya.

Faisal mengungkapkan, bahwa meskipun mayoritas RPH dan RPU di Kepri telah tersertifikasi, penyesuaian lokasi operasional masih menjadi tantangan. Dinas terus melakukan evaluasi agar lokasi pemotongan hewan sesuai dengan peruntukan wilayah guna menjamin kualitas produk dari hulu ke hilir.

“Dia harus lokasinya memang sesuai peruntukan,” katanya.

Selain pendampingan teknis, Dinas Koperasi UKM Kepri secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi setiap tahunnya. Program ini dirancang untuk membekali pemilik usaha dengan pemahaman regulasi sebelum mereka masuk ke tahap pengajuan formal.

Upaya ini memastikan pelaku UMKM tidak hanya sekadar terdaftar, tetapi juga memahami esensi jaminan produk halal dalam operasional harian mereka.

Sebagai langkah penguatan, pemerintah mendorong efisiensi dalam satu kali pengajuan sertifikasi.

Faisal berharap, satu pelaku UMKM dapat mendaftarkan seluruh varian produk yang dimilikinya secara sekaligus. Strategi kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha di Kepulauan Riau yang berdaya saing tinggi dan sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

“Kita berharap pelaku umkm dapat mendaftarkan sertifikasi halal tersebut,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....