Wagub Nyanyang: Tidak Ada Kebijakan Merumahkan Pegawai PPPK
- 04 Apr 2026 22:21 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan tidak ada kebijakan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi efisiensi anggaran. Wakil Gubernur Nyanyang Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Kita mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah ada tidak serta merta efisiensi ini untuk merumahkan pegawai,” kata Nyanyang Haris Pratamura kepada RRI, Sabtu 4 April 2026.
Koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Daerah terus dilakukan guna menjaga keberlangsungan status P3K. Proses rekrutmen serta operasional pegawai dipastikan tetap berjalan normal tanpa ada pengurangan personil.
“Koordinasi dengan BKD terkait P3K masih berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan hak para pegawai yang sedang bertugas sekarang. Nyanyang menyebutkan bahwa kebijakan merumahkan staf bukan merupakan pilihan instan bagi pemerintah provinsi.
“ Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh program kerja tetap terealisasi dengan sangat baik,”katanya.
Pemerintah berkomitmen melindungi kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara melalui regulasi pusat yang ada. Kepastian ini diharapkan mampu menjaga semangat kerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....