Perkuat Sinergi Kejati Kepri Tanda Tangani MOU Bersama BPN dan Kemenag Kepri
- 02 Apr 2026 16:08 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Penguatan sinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis, 2 April 2026.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengatakan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan. Khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar J. Devy Sudarso.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap memberikan dukungan hukum kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan”, tuturnya.
Pihaknya menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas masing-masing instansi serta bagi masyarakat luas.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau”, ucapnya.
Ruang lingkup kerjasama meliputi, Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan, Pemberian dukungan data dan/ atau informasi. Kemudian Percepatan sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan dan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mitigasi risiko hukum terhadap permasalahan Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....