Sidak di Batamindo, Satgas Disnakertrans Kepri Jaring 29 TKA Tiongkok Ilegal
- 01 Apr 2026 09:08 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Disnakertrans Provinsi Kepri menegaskan pengusaha maupun perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk memiliki dokumen resmi dan mematuhi aturan yang berlaku. Pengusaha maupun Perusahaan yang mengabaikan aturan ini akan diberikan sanksi administrasi maupun denda.
Tim Satgas Disnakertrans Kepri menemukan 29 tenaga kerja asing asal Tiongkok tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) resmi. Para pekerja tersebut terjaring saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kawasan industri Batamindo, Kota Batam, Kepri.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan bahwa seluruh TKA wajib memiliki dokumen izin kerja benar. Penggunaan visa kunjungan untuk bekerja di sektor konstruksi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum Indonesia.
“Kita temukan 29 TKA asal Tiongkok tidak dilengkapi RPTKA, pengakuan mereka baru tiba,” kata Diky Wijaya kepada RRI, Rabu 1 April 2026.
Pemerintah mewajibkan perusahaan segera mengurus izin RPTKA agar negara mendapatkan perlindungan serta pendapatan PNBP. Perusahaan yang mengabaikan aturan ini tentu sangat merugikan pihak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kepulauan Riau.
“Kalau TKA tidak mengurus RPTKA maka pemerintah dirugikan,” ujarnya.

Sebanyak 29 warga negara Tiongkok tersebut kini dilarang bekerja sebelum seluruh dokumen perizinannya selesai diurus. Pihak Satgas memberikan kesempatan bagi manajemen perusahaan untuk segera mengubah status visa menjadi izin kerja.
“Selama belum ada RPTKA itu mereka tidak dibenarkan bekerja,” ucapnya.
Diky menjelaskan bahwa denda pelanggaran dokumen tenaga kerja asing mencapai angka 6 juta rupiah setiap bulan. Pengusaha diminta selalu mematuhi aturan pemerintah mengenai kewajiban pendampingan tenaga kerja lokal saat proses operasional.
“Kita tegaskan agar pengusaha mematuhi aturan pemerintah, yang tidak patuh akan diberi sanksi maupun denda,” tuturnya.
Program alih teknologi kepada pekerja lokal harus tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan selama satu tahun. Satgas Disnakertrans Kepri akan terus memperketat pengawasan lapangan guna memastikan tertib administrasi bagi seluruh TKA.
“Tim Satgas akan memperketat pengawasan, kita tidak melarang mereka bekerja tapi patuhi aturan yang ada,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....