Tidak Ada Perbedaan Pelakuan P3K maupun PNS oleh Pemko Tanjungpinang
- 31 Mar 2026 12:05 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak pernah membedakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan pegawai lainnya. Namun, ketika kinerja tidak sesuai maka pihaknya akan tegas dalam menerapkan sanksi.
Sektetaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan hingga saat ini P3K masih aman hingga 31 per Desember. Namun untuk per Januari nanti pihaknya akan melakukan simulasi yang mencakup opsi pemberhentian yang harus dilakukan.
Ketika kinerja P3K maupun PNS yang tidak memadai. Tentu, ini akan menjadi masalah, karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.
| Baca juga: Wali Kota Lis Buka Pelatihan Pajak Daerah |
“Ada anggapan pegawai itu, duduk-duduk tanpa kerja, walau tidak semuanya demikian. Tentu pgawai yang bermalasan tersebut di biaya terus-terusan dari APBD atau pajak rakyat tentu tidak,” ujar Zulhidayat, Selasa, 31 Maret 2026.
Sejauh ini, pihaknya sudah memberhentikan belasan orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tegas. Bahkan mereka sudah diberhentikan dari jabatannnya.
Mengenai P3K selaku Sekda, pemerintah tidak memandang mereka sebagai pegawai kelas 2. Karena banyak dari mereka yang memiliki kinerja baik, bahkan menjadi tulang punggung di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
| Baca juga: PGRI Apresiasi Sinergi Pendidikan di Kepri |
“Bagi kami, ASN terdiri dari PNS dan P3K, perbedaanya hanya pada kontrak kerja. Tidak ada perbedaan perlakuan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....