Pemko Tanjungpinang: Tidak Ada Rencana Merumahkan PPPK
- 30 Mar 2026 19:40 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, tidak ada sama sekali berencana untuk memberhentikan atau merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK). Namun, Pemko juga menunggu apabila ada perkembangan dari pihak pusat, Senin, 30 Maret 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, kebijakan ini dapat menciptakan angka pengganguran. Sehingga dapat berkurangnya perekonomian di kota Tanjungpinang.
”Untuk mengambil opsi itu membayangkan aja belum, tapi kita lihat perkembangan ya dari pusat bagaimana,” ujar Zulhidayat.
Zulhidayat menyebutkan, kondisi keuangan Pemko Tanjungpinang dalam membayar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu masih dibatas aman. Hal ini dikarenakan, Pemko telah mengganggarkan gaji tersebut selama 14 bulan hingga 31 Desember 2026, termasuk gaji 13 dan gaji 14 (THR).
”Kalau untuk gaji kami sudah anggarkan 14 bulan, untuk gaji sampai 31Desember 2026,” ucapnya.
Namun, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN PPPK belum dipastikan aman tahun ini. Hal ini dikarenakan, pembayaran TPP tidak wajib untuk diberikan serta tergantung kemampuan keuangan daerah.
”Gaji dengan TPP kita pisahkan, kalau gaji kan wajib, kalau TPP itu tergantung kemampuan daerah,” katanya.
Pemko Tanjungpinang diketahui meminjam Rp. 30 Miliar kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Pinjaman tersebut diperuntukan untuk membayar gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....