Jaga Konsumen, Pemprov Kepri Perketat Pengawasan Produk SNI
- 30 Mar 2026 10:22 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari peredaran barang yang tidak aman dan tidak sesuai standar.
Plt. Kadisperindag Kepri, Riki Rionaldi, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan di berbagai pusat perdagangan, baik toko modern maupun tradisional. Petugas menyasar berbagai jenis produk, mulai dari elektronik, mainan anak, hingga peralatan rumah tangga.
Dalam operasi pengawasan yang telah dilakukan, petugas masih menemukan sejumlah produk yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut antara lain produk yang tidak memiliki label berbahasa Indonesia, tidak mencantumkan informasi produsen, serta tidak dilengkapi dengan garansi.
Riki Rionaldi menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami tidak main-main dalam hal ini. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama kami," ujar Riki, Senin 30 Maret 2026.
Riki Rionaldi menambahkan, dengan pengawasan yang diperketat, diharapkan perlindungan konsumen di Kepri semakin optimal. Upaya ini dinilai sangat penting mengingat Kepri merupakan wilayah perbatasan yang rawan masuknya barang impor, sehingga pengawasan harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk. Konsumen diminta untuk memastikan adanya label SNI dan informasi yang jelas sebelum melakukan pembelian.
"Kesadaran konsumen sangat penting dalam mendukung pengawasan ini. Jika masyarakat cerdas dalam memilih, produk tidak berstandar akan otomatis tersingkir," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....