Pengamat Sosial Tekankan Peran Orang Tua dalam Pengawasan Digital Anak

  • 28 Mar 2026 07:34 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat tanggapan dari Pengamat Sosial Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Rianto. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilakukan secara selektif dan tidak diberlakukan secara menyeluruh terhadap semua konten digital.

“Kebijakan ini harus selektif dan tidak boleh pukul rata terhadap seluruh media sosial yang ada di internet,” ujar Rianto, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan tersebut menekankan keterlibatan berbagai pihak dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Pembatasan media sosial memiliki sisi positif dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia maya. Namun, akses terhadap konten edukatif yang mendukung proses belajar tetap harus dibuka.

“Materi pembelajaran dan konten edukasi tetap harus bisa diakses oleh anak-anak,” katanya.

Rianto mengingatkan, kebijakan ini jangan sampai berubah menjadi pembatasan yang justru menghambat kreativitas dan wawasan anak. Tujuan utamanya, kata dia, adalah membimbing anak agar mampu memanfaatkan internet secara positif.

“Pengaturan ini harus mendidik, bukan sekadar melarang tanpa arah,” tuturnya.

Selain kebijakan pemerintah, ia juga menyoroti peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Literasi digital orang tua dinilai menjadi kunci agar anak tidak terjerumus pada hal-hal negatif di ruang maya.

“Orang tua harus melek digital agar bisa mengawal penggunaan internet anak dengan bijak,” ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....