Polda Kepri dan Polresta Barelang Tangani Kebakaran Hutan di Pantai Nirwana
- 25 Mar 2026 20:31 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Barelang bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan. Hal ini terjadi di kawasan Pantai Nirwana, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam, Rabu, 25 Maret 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 10.50 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api pertama kali muncul di area hutan sekitar Pantai Nirwana dan dengan cepat meluas akibat kondisi angin yang cukup kencang.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Polsek Galang segera menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman awal bersama pengelola serta staf setempat guna mencegah api semakin meluas. Selanjutnya, Tim SAR Brimob Polda Kepri dan Sat Samapta Polresta Barelang turut diterjunkan untuk memperkuat proses pemadaman.
Dengan dukungan peralatan yang memadai serta sinergi antar personel, proses pemadaman dilakukan secara intensif hingga api berhasil dikendalikan. Berdasarkan data sementara, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar empat hektare dan tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan bahwa respon cepat menjadi faktor penting dalam mencegah meluasnya kebakaran. Ia menegaskan sinergi antar satuan di lapangan menjadi kunci utama dalam pengendalian api.
”Sinergi antara Polda Kepri dan Polresta Barelang di lapangan menjadi kunci mengendalikan kebakaran,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Selain pemadaman, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini terutama, di tengah kondisi cuaca yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu pengelola Pantai Nirwana mengapresiasi kesigapan aparat dalam menangani kebakaran tersebut. Ia menyampaikan terima kasih atas bantuan cepat yang diberikan, sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas.
Polda Kepri mengimbau masyarakat, yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....