Respons Cepat Polisi Padamkan Karhutla Sekupang
- 25 Mar 2026 16:25 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kampung Baru, Bukit Melati 2, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa, 24 Maret 2026. Penanganan dilakukan secara cepat setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan pada pukul 19.38 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kepri segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal kebakaran.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.05 WIB, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Sekupang, Ditpam Kota Batam, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah teknis dan strategi pemadaman yang efektif di lapangan.
Lalu, proses pemadaman dilakukan secara terpadu bersama tim pemadam kebakaran. Upaya ini difokuskan untuk mengendalikan api agar tidak meluas ke area lain yang berpotensi terdampak.
Proses pemadaman berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada titik api awal sejak pukul 20.30 WIB hingga 22.10 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pemadaman di titik api kedua hingga pukul 00.50 WIB.
Berkat kerja sama dan dedikasi tinggi seluruh personel gabungan, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya. Kondisi di lokasi kejadian pun dinyatakan aman tanpa adanya sisa titik api yang berpotensi memicu kebakaran lanjutan.

Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kesiapsiagaan dan respons cepat aparat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. sinergi antara Satbrimob Polda Kepri dan instansi terkait menjadi kunci utama dalam keberhasilan penanggulangan kebakaran tersebut.
”Sinergi antara Satbrimob Polda Kepri dengan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan penanggulangan kebakaran,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Polda Kepri mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan hutan dan lahan terbuka. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Masyarakat diharapkan, segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran melalui Call Center Kepolisian 110 atau aplikasi Polri Super Apps, serta kepada petugas terdekat. Langkah cepat pelaporan diharapkan dapat meminimalkan dampak serta menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....