Zero Tolerance Karhutla, Polda Kepri Bertindak Tegas
- 25 Mar 2026 12:03 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepri. Hal ini sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, Rabu, 25 Maret 2026.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri ,Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku Karhutla. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Menurutnya, karhutla sebagai ancaman serius karena berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi. Oleh karena itu, langkah pencegahan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Dalam upaya pencegahan, Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan. Masyarakat juga diminta menggunakan metode ramah lingkungan saat membuka lahan serta segera melaporkan jika menemukan titik api kepada aparat terdekat.
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah rawan Karhutla. Penegakan hukum juga dilakukan secara intensif guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Kombes Pol. Nona, menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Jika terbukti, pelaku akan langsung diproses hukum tanpa kompromi.
”Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum, tidak ada kompromi,” ucapnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 15 miliar.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
“Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....