Kemenag Tanjungpinang Pasang ‘Mesin Perubahan’
- 17 Mar 2026 18:02 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Komitmen memperkuat reformasi birokrasi terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang. Melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang Nomor 60 Tahun 2026, Darbinep Marojahan Simanjuntak, resmi ditetapkan sebagai Agen Perubahan untuk periode 2026–2028.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan pada Selasa 17 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Ali Busro, usai serahkan SK kepada Darbinep.
Menurut Ali, penunjukan Agen Perubahan merupakan bagian dari strategi organisasi dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di tingkat satuan kerja. Ia menambahkan, Agen Perubahan memiliki peran penting sebagai katalis yang menumbuhkan kesadaran seluruh pegawai akan urgensi perubahan menuju tata kelola yang lebih baik, juga berfungsi sebagai penggerak yang mendorong partisipasi aktif pegawai dalam setiap proses transformasi organisasi.
“Agen Perubahan harus menjadi teladan di Kementerian Agama. Karenanya, yang bersangkutan dituntut mampu menjadi akselerator dalam pelaksanaan program prioritas,” ujar Ali.
Dalam praktiknya, Agen Perubahan juga diharapkan mampu menjadi pemberi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program, sekaligus berperan sebagai mediator dalam memperlancar komunikasi dan penyelesaian masalah, baik secara internal maupun eksternal. Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa Agen Perubahan harus mampu menjalankan fungsi sebagai penghubung komunikasi dua arah antara pegawai dan pimpinan, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif.
Adapun tugas dan kewenangan Agen Perubahan meliputi sosialisasi program Reformasi Birokrasi Kementerian Agama, mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta mengoptimalkan potensi pegawai dalam mencapai kinerja yang lebih tinggi. Selain itu, Agen Perubahan juga bertanggung jawab dalam mengawal implementasi program reformasi birokrasi serta menjadi penghubung antara tim reformasi birokrasi pusat dan daerah.
“Agen Perubahan juga harus mampu menjadi inovator, yaitu menghadirkan gagasan dan terobosan yang memberikan nilai tambah bagi kemajuan Kementerian Agama Kota Tanjungpinang,” tutur Ali menegaskan.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang dapat berjalan lebih optimal, terarah. Serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....