Apresiasi Ditjen Binwasnaker K3 atas Penindakan TKA Ilegal di Kepulauan Riau

  • 06 Mar 2026 09:54 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas TKA Disnaker Provinsi Kepulauan Riau atas keberhasilan menindak pelanggaran tenaga kerja asing di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dan PT Guanhuat Sukses Abadi. Melalui surat Nomor B-5/416/AS.00.01/II/2026, pemerintah pusat memuji ketegasan pengawas dalam menjaga integritas norma ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Tim Satgas berhasil membuktikan bahwa 31 TKA asal Tiongkok di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, bekerja tanpa izin resmi. Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut nyata atas pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara intensif oleh Pengawas Ketenagakerjaan setempat.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus, mengonfirmasi bahwa seluruh TKA yang melanggar aturan administrasi tersebut kini telah dideportasi ke negara asalnya. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh koridor hukum yang berlaku.

“TKA itu sudah kita pulangkan dan PT bersangkutan sudah membayar denda,Kita masih lakukan pembinaan,” kata Jhon Andariasta Barus, Jumat 6 Maret 2026.

Sebagai konsekuensi hukum, kedua perusahaan konstruksi tersebut diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp354 juta yang disetorkan langsung ke kas negara melalui Kemenkeu. Pembayaran denda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas ketidakpatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan.

Saat ini, pihak Disnaker Kepri terus mengintensifkan pembinaan dan pemeriksaan berkala terhadap seluruh perusahaan di wilayah Kepulauan Riau. Langkah preventif ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kepatuhan norma kerja dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

“Langkah ini bertujuan memastikan keberlanjutan kepatuhan norma kerja mencegah terulang kembali pelanggaran serupa,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....