Penilangan saat Ini Menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle)

  • 05 Mar 2026 15:02 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Petugas Satlantas, saat ini tidak melakukan penindakan langsung ketika ada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Penilangan dilakukan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle).

Ps.Kanit Turjawali Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Silusman, mengatakan Etle ada tiga jenis, pertama statis, portable dan Mobile. Saat ini di Kota Tanjungpinang Etle statis hanya ada di Jl.D.I Panjaitan km7, sementara etle portable belum dapat difungsikan kerana kendala teknis.

“Saat ini, Etle yang aktif dan berjalan adalah Etle Mobile,” ujar Iptu Silusman, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, kesadaran masayarakat untuk mentaati aturan lalulintas masih kurang. Ditambah, dengan saat ini pihak kepolisian dalam hal ini satlantas tidak dapat melakukan penindakan secara langsung.

Maka, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus dan lainnya. Petugas dilapangan akan mengambil foto-foto pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Foto tersebut secara otomatis akan di kirim ke kantor, yang kemudian akan mengolah data sesuai dengan alamat dan nomor telepon yang terdaftar. Informasi pelanggaran akan di kirim kepada pelanggar sesuai dengan data yang tercantum di STNK.

Dalam menyampaikan surat tilang, pihaknya bekerjasama dengan PT.Pos Indonesia untuk pengiriman surat pemberitahuan. Setelah pemberitahuan diterima, pelanggar akan menerima bukti pelanggaran, rincian denda yang harus di bayarkan di Bank BRI terdekat.

“Pembayaran denda hanya dilakukan melalui Bank BRI dan tidak ada pembayaran di luar bank. Jika ada pihak yang menawarkan di luar bank, itu bukan prosedur resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....