Dishub Tanjungpinang Pastikan Parkir Bazar Ramadan Resmi
- 04 Mar 2026 15:32 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang memastikan retribusi parkir yang diberlakukan di sejumlah lokasi Bazar Ramadan merupakan parkir resmi dan memiliki izin dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Penyelenggaraan parkir tersebut dilakukan melalui mekanisme penugasan juru parkir insidentil selama berlangsungnya kegiatan bazar, Rabu 4 Maret 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria melalui Kasubag UPTD Parkir, Abdurrahman Djou, mengatakan penambahan titik parkir dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan bazar Ramadan. Beberapa titik parkir insidentil berada di Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Pos Goro Jalan Basuki Rahmat, serta sejumlah lokasi di Bintan Center.
”Kalau insidentil itu ada di Jalan Pemuda, Pamedan, kemudian Pos Goro di Basuki Rahmat, dan beberapa lokasi di Bintan Center,” ujar Abdurrahman Djou.

Menurutnya, seluruh juru parkir yang bertugas telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub Kota Tanjungpinang. Penunjukan dilakukan melalui pengajuan permohonan dari koordinator penyelenggara bazar yang kemudian didaftarkan beserta anggota petugas parkir untuk diberikan surat tugas, rompi, serta karcis resmi.
“Koordinator dan anggotanya didaftarkan, kemudian kami berikan surat tugas juru parkir insidentil beserta,” ucapnya.
Djou menjelaskan, retribusi parkir yang dipungut selama kegiatan bazar tetap menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan disetorkan ke kas daerah setelah kegiatan berakhir. Besaran setoran dihitung berdasarkan jumlah titik parkir, tingkat keramaian, serta lama pelaksanaan kegiatan.
”Nanti kita estimasi sekitar rata-rata 30 atau 50 per titik tergantung keramaian,” tuturnya.
Djou menyebutkan pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan guna mengantisipasi potensi kebocoran retribusi maupun praktik parkir ilegal. Petugas parkir diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kalau secara aturan, memang seharusnya, haknya juru atau pengguna jasa tidak membayar retribusi ketika tidak dikasih karcis,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan juru parkir yang tidak menjalankan aturan, termasuk tidak memberikan karcis kepada pengguna kendaraan, maka pihaknya akan memberikan sanksi hingga pencabutan tugas. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan menerima karcis parkir sebagai bentuk transparansi retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
”Pastikan menerima karcis untuk parkir tersebut,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....