KPU Tanjungpinang Tetapkan Andri Yudi Sebagai Ketua Definitif

  • 04 Mar 2026 14:04 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang resmi menetapkan Andri Yudi sebagai Ketua Definitif KPU Tanjungpinang melalui rapat pleno internal yang digelar Selasa 3 Maret 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah formasi komisioner kembali lengkap pasca pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU Republik Indonesia.

Pleno internal dilaksanakan setelah proses pelantikan anggota PAW guna memastikan kesinambungan kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Jabatan ketua sebelumnya dipegang oleh M. Faizal yang mengundurkan diri dari posisinya.

Ketua KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan bahwa setelah penetapan ketua definitif, jajaran komisioner langsung menggelar rapat lanjutan untuk melakukan pembagian tugas serta penyesuaian struktur divisi di lingkungan KPU Tanjungpinang. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan optimal.

“Kami langsung melaksanakan rapat menentukan pembagian divisi masing-masing komisioner,” ujar Andri Yudi, Rabu 4 Maret 2026.

Pada susunan terbaru, Andri Yudi menjabat sebagai Ketua merangkap Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Lalu Divisi Teknis dipercayakan kepada Susanty, Desi Liza Purba tetap mengemban Divisi Perencanaan dan Keuangan, serta Novira Damayanti menjabat pada Divisi Partisipasi Masyarakat.

Sementara, komisioner baru hasil PAW, Henky Mohari, dipercaya mengisi Divisi Hukum dan Pengawasan. Andri Yudi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi internal guna menyelaraskan pelaksanaan tugas seluruh komisioner, termasuk dengan anggota baru yang bergabung dalam struktur KPU Tanjungpinang.

”Pembagian divisi ini penting untuk setiap komisioner memiliki fokus yang jelas sesuai tanggung jawab,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Divisi Hukum dan Pengawasan akan memfokuskan program kerja pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel di lingkungan KPU Tanjungpinang.

”Kami terus berkoordinasi dan berdiskusi agar seluruh anggota dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....