Penetapan Harga Pangan oleh Bapenas, Pemerintah Daerah Hanya Mengawasi
- 28 Feb 2026 18:28 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Penetapan Harga Pangan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah hanya melakukan pengawasan secara intensif agar tidak terjadi kenaikan harga secara ekstrem.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang, Robert Lukman, mengatakan secara umum pemerintah harus hadir di segala lini kehidupan masyarakat termasuk dalam penetapan harga pangan. Penetapan harga pangan dilakukan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) termasuk di Kota Tanjungpinang.
"Maka, penetapan harga beras, gula dan minyak dilakukan oleh pemerintah melalui Bapenas dan disosialisasikan ke daerah-daerah, termasuk ke Tanjungpinang," ujar Robert Lukman, Sabtu, 28 Februari 2026.
Untuk memperkuat pengawasan harga di pasaran pemerintah Kota Tanjungpinang membentuk tim satgas Sapu Bersih Pengendalian Harga Pangan. Satgas ini terdiri dari berbagai instansi vertikal dan stakeholder terkait.
"Tim bekerja secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat tetapi juga melalui pemantauan langsung di pasar," ucapnya.
Salah satu tim satgas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan setiap harinya melakukan pemantauan harga di pasaran. Jika terdapat kenaikan harga diatas batas tertentu, mereka akan melaporkan kepada tim Satgas.
"Atas laporan tersebut, tim akan mengambil tindakan dengan mendatangi pedagang. Jika kenaikan harga tergolong ekstrem satgas dibantu pihak kepolisian akan turun menindak lanjuti," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....