Pemko Tanjungpinang Tegaskan Infaq Seribu Bukan Pungli
- 28 Feb 2026 16:15 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Imbauan gerakan “Infaq Seribu Perhari” yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang menjelang Ramadan menuai beragam respons dari masyarakat. Sejumlah pihak bahkan melontarkan kritik terhadap kebijakan tersebut di ruang publik.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyayangkan munculnya tudingan miring yang menyebut gerakan itu sebagai pungutan liar. Ia menegaskan surat edaran yang diterbitkan pada, 12 Februari 2026 hanya bersifat imbauan tanpa unsur paksaan.
“Kalau disebut pengemis berdasi, agak sedih saya mendengarnya, ini imbauan, dilakukan dapat pahala, tidak pun tidak berdosa, bukan pungli,” ujar Zulhidayat, Sabtu, 28 Februari 2026
Menurutnya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga resmi pengelola dana. Pengumpulan infaq dilakukan secara terpusat melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas Pendidikan.
“Seribu itu minimal, mau sejuta boleh, tidak infaq pun boleh, kami bekerja sama dengan Baznas dan sudah ada aturan penyalurannya,” katanya.
Ia menjelaskan dana yang terkumpul akan dialokasikan bagi warga kurang mampu, khususnya kategori Desil 1 hingga 4. Sasaran utama adalah masyarakat yang belum menerima bantuan rutin dari program pemerintah lainnya.
“Targetnya adalah warga yang benar-benar membutuhkan namun belum menerima bantuan pemerintah,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat gerakan tersebut sebagai upaya memperkuat solidaritas sosial selama Ramadan. Pemerintah, kata dia, membuka ruang partisipasi secara sukarela tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
“Ini murni ajakan berbagi, bukan kewajiban dan bukan pungutan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....