Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Paksa Pagar Bangunan

  • 27 Feb 2026 19:01 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, kembali melakukan pembongkaran paksa pagar bangunan di Jalan D.I. Panjaitan Km 8, tepatnya di samping PT Prendjak, Jumat, 27 Februari 2026. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan ketertiban umum.

Proses pembongkaran sempat berlangsung tegang antara petugas Satpol PP dan pihak pemilik lahan. Aksi dorong serta adu mulut terjadi saat penertiban berlangsung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat. Hal ini untuk merobohkan pagar berbahan beton yang menyerobot fasilitas umum.

“Kita menggunakan 1 unit alat berat dalam pembongkaran ini,” ujar Irwan Yacub.

Yacub menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Yaitu melarang penggunaan jalan maupun trotoar tidak sesuai peruntukannya tanpa izin resmi.

Yacub menegaskan, pembongkaran paksa dilakukan setelah pemerintah sebelumnya memberikan teguran administratif kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan. Penertiban ini menjadi langkah terakhir yang diambil pemerintah daerah.

“Jadi berdasarkan itulah kita melaksanakan pembongkaran,” ucapnya.

Meski situasi sempat memanas, proses pembongkaran akhirnya dapat diselesaikan dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Satpol PP memastikan penegakan aturan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban serta fungsi fasilitas umum di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Sanksi administratif bisa berupa teguran lisan sampai dengan pembongkaran paksa,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....