Penyelundupan Daging dan Barang Bekas Digagalkan Polda Kepri
- 27 Feb 2026 16:12 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging tanpa dokumen resmi asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepri. Pada kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang merupakan nakhoda kapal, Kamis 26 Februari 2026.
Kasus tersebut diungkap tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit I Indagsi, AKBP Paksi Eka Saputra. Pengungkapan turut disaksikan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.
AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Dimana tersangka sedang melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.
AKBP Paksi mengatakan, para pelaku menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang sebelumnya berangkat dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut membawa barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Tersangka sengaja menonaktifkan sistem AIS kapal saat memasuki perairan Indonesia agar tidak terdeteksi otoritas,” ujar AKBP Paksi Eka Saputra.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua unit kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, juga disita ribuan barang bekas berupa puluhan karung pakaian, boneka, mainan, peralatan elektronik, furnitur, hingga kendaraan listrik dan perlengkapan anak.
Petugas juga menemukan sebanyak 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton tanpa sertifikat kesehatan. Kotak tersebut terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam berbagai merek internasional.
Seluruh daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur. Hal ini dilakukan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan serta pelanggaran Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
”Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” ucapnya.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat, yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center 110. Selain itu juga bisa memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan pengaduan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....