Pernikahan Dini Masih Bayangi Remaja Tanjungpinang
- 27 Feb 2026 10:55 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Fenomena pernikahan usia anak di Kota Tanjungpinang masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat 14 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mengungkapkan bahwa separuh kasus dipicu kehamilan di luar nikah. Sementara sisanya terjadi karena dorongan orang tua yang khawatir terhadap pergaulan anak-anak mereka.
Menurutnya, pernikahan di usia remaja membawa konsekuensi serius, terutama bagi kesehatan perempuan. Secara medis, kehamilan di usia muda berisiko menimbulkan komplikasi seperti preeklamsia, kelahiran prematur, hingga meningkatnya angka kematian ibu.
“Tidak hanya itu, bayi yang dilahirkan juga rentan mengalami stunting serta gangguan kesehatan lainnya,” kata Rustam, Jumat, 27 Februari 2026.
Dari sisi psikologis, remaja dinilai belum matang secara emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga dan mengasuh anak. Kondisi ini kerap memicu persoalan baru dalam keluarga muda.
Rustam menambahkan, faktor sosial budaya, tekanan ekonomi, serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi menjadi pemicu utama tingginya angka pernikahan dini.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Kesehatan terus menggencarkan sosialisasi di sekolah, posyandu, serta forum masyarakat. “Kerja sama lintas sektor juga diperkuat guna menekan angka pernikahan usia anak,” ujarnya.
Rustam pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik pernikahan dini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....