Stimulus Potongan Harga Tiket Tidak Berlaku untuk Kapal Perintis

  • 26 Feb 2026 11:12 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Stimulus potongan harga tiket sebesar 30 persen untuk angkutan lebaran oleh PT. Pelni tidak berlaku untuk kapal perintis. Selain itu, potongan harga tersebut terbatas sesuai dengan kuota yang ada.

Kepala Cabang PT. Pelni Cabang Tanjungpinang, I.B.A Putra Kencana, mengatakan program pemberian diskon tiket sebesar 30 persen dimulai sejak tanggal 11 Februai hingga 11 Maret 2026. Potongan ini berlaku untuk seluruh pelayaran di Indonesia, khusus kapal penumpang reguler.

Namun untuk kapal perintis, stimulus potongan harga tidak diberikan. Hal tersebut karena tarif tiket kapal perintis sudah sangat terjangkau.

“Potongan harga ini tidak berlaku untuk kapal perintis ya. Karenakan tiketnya sudah sangat terjangkau,” ucap I.B.A Putra Kencana, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain itu, stimulus pemotongan harga tiket ini juga sesuai kuota yang telah ditentukan. Apabila kuota tersebut sudah habis, tarif tiket akan kembali ke harga normal secara otomatis.

Antusias penumpang terhadap stimulus ini sangat tinggi, meskipun beberapa masih menunggu karena kapal dalam perjalanan dan kuota sepeunuhnya belum tersedia. Setelah kapal berangkat dari pelabuhan sebelumnya, sisa kuota akan dibuka untuk tujuan berikutnya sesuai dengan ketersediaan tempat duduk.

Untuk, pembelian tiket diskon ini, masyarakat dapat mengakses aplikasi resmi Pelni, yaitu Pelni Mobile. Melalui aplikasi ini calon penumpang dapat mengecek ketersediaan kuota, memilih tanggal keberangkatan serta melakukan check-in dan bording secara online.

“Pembayaran tiket ini juga dilakukan melalui fitur yang tersedia di Aplikasi. Karena PT. Pelni tidak melayani pembelian tiket diluar aplikasi resmi tersebut,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....