Kemenag Lingga Daftarkan Enam Bidang Tanah Wakaf

  • 20 Feb 2026 10:51 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Kementerian Agama Kabupaten Lingga mengajukan pendaftaran enam bidang tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lingga. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legalitas dan tertib administrasi aset wakaf di daerah.

Penyerahan berkas dilakukan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Lushendra, bersama staf. Enam bidang tersebut terdiri dari dua lokasi Tempat Pemakaman Umum serta empat bidang untuk masjid dan mushalla.

Lushendra menegaskan sertifikasi tanah wakaf harus dipercepat. Kepastian hukum dinilai penting untuk mencegah sengketa dan melindungi aset keagamaan.

"Seluruh dokumen telah dipersiapkan secara lengkap. Proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari," kata Lushendra, Jumat 20 Februari 2026.

Pendaftaran ini juga menjadi bagian dari program penataan aset wakaf. Data yang tertib akan memudahkan pengawasan dan pengelolaan.

"Kami mengapresiasi peran KUA Kecamatan Singkep dan Lingga Utara. Pendampingan yang dilakukan dinilai mempercepat penyelesaian berkas," ujarnya.

Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan sertifikasi. Tanpa koordinasi yang baik, proses legalisasi dapat terhambat.

Kemenag Lingga menargetkan seluruh tanah wakaf di daerah memiliki sertifikat resmi. Langkah ini diharapkan memastikan aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....