Dua Perusahaan KEK Galang Batang Bayar Denda Ratusan Juta
- 18 Feb 2026 22:52 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah menindak tegas dua perusahaan konstruksi karena mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tanpa izin resmi. Sebanyak 31 tenaga kerja asing terbukti melanggar aturan administrasi di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepri.
Dua perusahaan tersebut bergerak dibindang kontruksi yakni, PT Guanhuat Sukses Abadi dan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia. Pembayaran denda itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/22/AS.00.01/II/2026 Tentang Pengenaan Sanksi Denda Kepada PT Guanhuat Sukses Abadi dan Nomor 5/15/AS.00.01/II/2026 kepada PT. Huaqiang Kontruksi Indonesia.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus , menyatakan bahwa seluruh tenaga kerja asing tersebut kini sudah dideportasi ke Tiongkok. Perusahaan wajib membayar denda administratif sebesar 354 juta rupiah langsung ke kas negara melalui Kemenkeu.
“Seluruh denda tersebut sudah masuk ke kas negara, serta 31 TKA sudah dideportasi ke Tiongkok,” kata Jhon Andariasta Barus kepada RRI, Rabu 18 Februari 2026.
PT Guan Huat Sukses Abadi menerima sanksi denda sebesar Rp 18 juta untuk satu pekerja. Denda tersebut dihitung berdasarkan durasi pelanggaran selama tiga bulan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PT Huaqiang Konstruksi Indonesia juga dikenai denda besar senilai Rp 336 juta rupiah untuk 30 pekerja. Pelanggaran ini terjadi karena pihak perusahaan tidak mengurus dokumen RPTKA pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pemerintah daerah berharap dana denda tersebut dapat dikembalikan ke kas Kabupaten Bintan secara proporsional. Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk membiayai pelatihan kompetensi bagi tenaga kerja lokal setempat.
“Kita berharap dana denda ini dapat masuk ke kas Kabupaten Bintan, dimana anggaran itu nantinya membiayai pelatihan kompetensi pekerja lokal,” ucapnya.
Jhon menegaskan, Pengusaha di wilayah Kepulauan Riau wajib mematuhi seluruh mekanisme penggunaan tenaga kerja asing secara legal. Selain izin kerja, perusahaan harus mendaftarkan pekerja asing mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami imbau pengusaha yang ada di Kepri taat dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,”ujarnya.
Menurutnya, Ketentuan pendampingan dan alih teknologi sangat penting agar pekerja domestik mampu mengambil alih jabatan. Perusahaan tidak boleh hanya sekadar membayar retribusi tanpa memikirkan pengembangan kapasitas sumber daya lokal.
“Perusahaan harus memikirkan juga pengembangan kapasitas SDM lokal,” katanya.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlaku. Tindakan tegas ini bertujuan untuk melindungi hak tenaga kerja Indonesia di tengah arus investasi asing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....