MUI Soroti Dampak Judi Online terhadap Ekonomi Masyarakat
- 18 Feb 2026 17:29 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Fenomena tersebut dianggap berdampak negatif terhadap moral dan kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua MUI Kota Tanjungpinang, Prihatmy Eko Diantoro, menegaskan praktik perjudian tidak memberikan manfaat dan justru merusak dan bersifat negatif. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menurunkan etos kerja masyarakat dan memicu persoalan ekonomi baru.
“Judi itu sangat tidak bermanfaat dan bisa mengurangi semangat kerja masyarakat,” kata Prihatmy, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menilai maraknya judi online berpotensi membuat nilai-nilai ekonomi masyarakat menurun drastis. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, aktivitas tersebut justru menguras penghasilan tanpa hasil yang pasti. Selain merusak ekonomi kegiatan judi dapat merusak hubungan kekeluargaan.
| Baca juga: Demo Tarif, Maxim Pertimbangkan Daya Beli |
“Nilai ekonomi akan turun dan keretakan hubungan dalam keluarga dapat terjadi,” ucapnya.
MUI mengajak masyarakat untuk mengalihkan aktivitas ekonomi ke kegiatan yang lebih bermanfaat dan produktif. Terlebih menjelang Ramadan, momentum tersebut dinilai tepat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah serta pekerjaan.
“Mari kita gunakan waktu untuk hal-hal yang lebih bermanfaat sesuai ajaran Islam,” tuturnya.
Prihatmy Eko berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan waktu dan penghasilan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya bekerja secara halal dan produktif demi menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....