Faktor yang dapat Batalkan Hak Asuh Anak

  • 15 Feb 2026 09:45 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Hak asuh anak pasca perceraian tidak semata ditentukan oleh status hukum orang tua, melainkan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Demikian disampaikan Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Husnul Yakin, terkait faktor-faktor yang dapat membatalkan hak asuh.

“Keputusan hak asuh itu bukan untuk kepentingan orang tua, tetapi untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” kata Husnul Yakin, Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, gugatan hak asuh anak kerap muncul karena kebutuhan administratif, seperti, pengurusan dokumen untuk ke luar negeri. Setiap keputusan hak asuh diprioritaskan untuk melindungi hak, kebutuhan, dan masa depan anak pasca perceraian.

Hakim Pengadilan dalam memutus perkara selalu menitikberatkan pada perlindungan hak anak, termasuk hak atas pengasuhan, tempat tinggal, rasa aman, dan pendidikan. Meskipun terdapat aturan dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyebut anak belum mumayiz atau berusia 7-9 tahun berada dalam pengasuhan ibu, pertimbangan tetap dapat berubah sesuai kondisi.

“Kalau anak lebih tepat diasuh ayah, maka hakim bisa menetapkan demikian,” ucapnya.

Ia menambahkan, hak asuh dapat dibatalkan apabila pihak yang diberi tanggung jawab terbukti mengabaikan kewajibannya. Pengabaian tersebut bisa berupa tidak memberikan akses kepada orang tua lainnya atau lalai memenuhi kebutuhan dasar anak.

“Jika hak akses tidak diberikan atau anak terabaikan, itu bisa menjadi alasan untuk menggugat pembatalan hak asuh,” tuturnya.

Ia mengatakan, pola pengasuhan bersama dimungkinkan sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak merugikan anak. Namun, apabila kesepakatan tersebut dilanggar dan berdampak pada kesejahteraan anak, hakim dapat melakukan peninjauan ulang.

“Selama kebutuhan anak terjaga, pengasuhan bersama dapat dilakukan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....