Lis Darmansyah: Sertifikat Bukti Sah Kepemilikan Tanah

  • 11 Feb 2026 14:43 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai mendorong pembenahan tata kelola pertanahan melalui pemanfaatan sistem digital, khususnya pada pengarsipan dokumen kepemilikan lahan. Digitalisasi ini direncanakan berlangsung secara bertahap dan dimulai dari tingkat kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan administrasi masyarakat.

“Sekaligus menekan potensi kekeliruan dalam proses perizinan dan penguasaan lahan,” kata Lis Darmansyah, Rabu 11 Januari 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa legalitas kepemilikan tanah hanya diakui melalui sertifikat resmi. Karena itu, Lis mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang berisiko merusak lingkungan dan memicu bencana banjir.

Selain itu, pemanfaatan lahan milik negara, menurutnya, harus diarahkan untuk kepentingan publik. Setiap permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) wajib mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum diajukan ke kementerian terkait,” ujarnya.

Lis menambahkan, Pemko Tanjungpinang telah menyerahkan sebanyak 1.637 bidang tanah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik yang telah memiliki sertifikat maupun yang belum. Dari total tersebut, tercatat 438 bidang tanah non-aset pemerintah kota yang masih belum bersertifikat, dengan target penyelesaian secara bertahap hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, sepanjang periode 2023 hingga 2025, terdapat 123 bidang tanah yang menjadi fokus penataan setiap tahunnya. Proses tersebut dihadapkan pada sejumlah hambatan, seperti keterbatasan dokumen administrasi lama serta perubahan kondisi fisik lahan akibat perkembangan pembangunan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemko Tanjungpinang membuka ruang kolaborasi dengan BPN, terutama dalam pemenuhan data pendukung yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi dan penataan lahan.

Lis juga meminta camat dan lurah agar lebih aktif berkoordinasi dengan BPN dalam menangani persoalan pertanahan, termasuk sengketa lahan. Rapat koordinasi secara rutin dinilai penting agar penyelesaian sengketa, baik yang melibatkan masyarakat, badan usaha, maupun instansi pemerintah, dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....