Demo Driver Online Soroti Tarif Maxim

  • 09 Feb 2026 18:32 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Puluhan driver online yang tergabung dalam Persatuan Driver Online (PDO) Tanjungpinang, menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin, 9 Februari 2026. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penegakan regulasi tarif transportasi online roda empat.

Koordinator Aksi, Muhammad Albar, mengatakan, demonstrasi tersebut menyoroti salah satu aplikator, yaitu Maxim. Dimana ia nilai, masih membangkang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1003 Tahun 2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus.

“Maxim masih menerapkan tarif versi kementerian, yang tidak sesuai dengan regulasi daerah,” ujar Muhammad Albar.

Albar menjelaskan, bahwa sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kepri sekitar lima bulan lalu. Dalam RDP tersebut disepakati seluruh aplikator, termasuk Maxim, Gojek, dan Grab, wajib mengikuti SK Gubernur Kepri.

“Namun faktanya, Maxim hanya menjalankan tarif sesuai SK Gubernur selama dua minggu, setelah itu, tarif kembali diturunkan,” ucapnya.

Dalam aksi tersebut, driver online menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, menegakkan SK Gubernur Kepri tanpa kompromi, termasuk menghentikan penggunaan tarif versi kementerian untuk transportasi online roda empat. Kedua, meminta pembatasan penerimaan driver online baru di Kota Tanjungpinang melalui kajian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118.

“Jika perekrutan driver tidak dibatasi, akan terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi,” tuturnya.

Albar menambahkan, tarif sesuai SK Gubernur Kepri untuk transportasi online roda empat di Tanjungpinang ditetapkan Rp. 18,000 untuk tiga kilometer pertama dan Rp. 5,000 per kilometer berikutnya. Sementara tarif versi kementerian yang masih diterapkan Maxim hanya sekitar Rp. 11,600 untuk tiga kilometer pertama dan Rp. 3,500 per kilometer selanjutnya.

Aksi driver online tersebut diterima langsung oleh DPRD Provinsi Kepri. Ketua Komisi III DPRD Kepri, Tedy Jun Askara, memberikan waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Besok Komisi III akan memanggil pihak Maxim Cabang Tanjungpinang dan Dishub untuk berdialog menegakkan SK Gubernur,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....