Pernikahan Dini Tingkatkan Risiko Perceraian Rumah Tangga
- 07 Feb 2026 10:55 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pernikahan dini memiliki risiko tinggi terhadap kegagalan rumah tangga. Faktor usia, kesiapan biologis, dan kematangan psikologis menjadi unsur utama yang sangat memengaruhi stabilitas pernikahan.
Hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas 1A, Husnul Yakin, menjelaskan bahwa negara telah mengantisipasi risiko tersebut melalui regulasi, salah satunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang dispensasi kawin. Aturan ini menegaskan bahwa pernikahan usia dini hanya dapat dilakukan dalam kondisi mendesak dan melalui pertimbangan hukum yang ketat.
“Dispensasi kawin itu bukan untuk mempermudah, tapi untuk mengendalikan dan mencegah dampak sosial dari pernikahan dini,” ucap Husnul Yakin kepada RRI. Jumat 6 Februari 2026.
Menurutnya, pernikahan di usia dini sangat berisiko karena ketidaksiapan mental dalam menghadapi beban kehidupan rumah tangga. Anak yang belum dewasa secara psikologis rentan mengalami konflik, tekanan ekonomi, dan ketidakstabilan emosional.
| Baca juga: Damkar Lingga Evakuasi Sarang Tawon Vespa |
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam proses dispensasi nikah. Pendampingan keluarga menjadi faktor penting untuk memastikan kesiapan mental, ekonomi, dan sosial pasangan yang akan menikah.
“Orang tua harus hadir dan siap mendampingi, baik secara ekonomi, mental, maupun nasihat dalam kehidupan rumah tangga anaknya,” tuturnya.
Selain aspek psikologis, risiko kesehatan reproduksi juga menjadi perhatian serius dalam pernikahan dini. Kehamilan pada usia muda dinilai sangat berbahaya dan rentan terhadap komplikasi medis, sehingga perlu pemeriksaan kesehatan sebelum dispensasi diberikan.
“Kalau tidak ada kesiapan kesehatan reproduksi, hakim bisa menolak dispensasi nikah karena risikonya sangat besar,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....