Dokumen Lahan Stadion Diserahkan BKAD ke Kejari

  • 03 Feb 2026 13:36 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan menyerahkan dokumen terkait pengadaan dan SP2P pembelian lahan Lapangan Sepak Bola Stadion Megat Alang Perkasa Busung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Dokumen tersebut diserahkan untuk dipelajari oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Bintan, Sugito, mengatakan dokumen yang diserahkan berasal dari Dinas Perkim dan pihaknya hanya menyalin serta membawa berkas ke kejaksaan. Sugito menegaskan, BKAD tidak terlibat langsung dalam pengadaan lahan.

“Jika jaksa ingin mempelajari, silakan, selanjutnya pendalaman bisa ke OPD masing-masing, baik Dinas Perkim maupun Dispora,” jelas Sugito, Selasa 3 Februari 2026.

Dokumen yang diserahkan mencakup Berita Acara Serah Terima (BAST) pengadaan lahan dan bangunan dari 2017–2022, surat pernyataan pelepasan hak, berita acara pembayaran, surat pernyataan riwayat tanah, berita acara survei lokasi, tim pengadaan lahan. Serta dokumen terkait identifikasi penguasaan dan pemanfaatan tanah.

“Kami menyerahkan semua berkas agar kejaksaan bisa memeriksa dengan lengkap,” kata Sugito.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....