APBDes Bintan 2026 Capai Rp92 Miliar
- 30 Jan 2026 11:34 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 sebesar Rp92 miliar lebih untuk 36 desa di Kabupaten Bintan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan mengatakan, penurunan anggaran terjadi sebagai dampak kebijakan efisiensi.
“Jika dibandingkan tahun lalu, APBDes 2026 mengalami penurunan sekitar Rp34 miliar. Tahun 2025 anggarannya mencapai Rp126 miliar lebih, sementara tahun ini sekitar Rp92 miliar lebih,” ujar Firman, Jumat 30 Januari 2026.
Firman menjelaskan APBDes 2026 bersumber dari tiga alokasi dana. Anggaran tersebut terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD Bintan sebesar Rp44,2 miliar lebih, Dana Desa (DD) dari APBN Rp36,7 miliar lebih, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp10,2 miliar lebih.
“Saat ini hanya tiga sumber dana yang dialokasikan ke APBDes, berbeda dengan sebelumnya yang berasal dari empat sumber,” ujarnya.
Untuk penerima APBDes terbesar tahun 2026, Desa Sebong Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong menjadi desa dengan alokasi tertinggi, yakni lebih dari Rp7 miliar. Dana tersebut terdiri dari ADD dan BHPRD sekitar Rp6,7 miliar serta Dana Desa sebesar Rp377 juta.
Sementara itu, Desa Pengikik di Kecamatan Tambelan menjadi desa dengan alokasi APBDes terendah, yakni sekitar Rp1,9 miliar, yang terdiri dari ADD dan BHPRD sebesar Rp1,7 miliar serta Dana Desa Rp233 juta.
Firman berharap anggaran APBDes yang dikucurkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap APBDes dimanfaatkan optimal untuk mendorong ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat sesuai aturan,” ujar Firman mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....