Lahan Stadion Megat Alang Perkasa Diduga Belum Bersertifikat
- 29 Jan 2026 11:41 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, diduga belum memiliki sertifikat sejak menjadi milik Pemkab Bintan pada 2017. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Bintan 2024.
Kabid Pengelolaan BMD BKAD Bintan, Sugianto menjelaskan, bahwa status lahan stadion berdasarkan dokumen dari Dinas Perkim belum berbentuk sertifikat. Dokumen yang ada saat ini berupa surat pernyataan riwayat tanah.
“Dari dokumen yang kami terima, surat lahan lapangan sepak bola itu bukan sertifikat, tetapi surat pernyataan riwayat tanah,” ujar Sugianto di Kantor BKAD Bintan, Kamis 29 Januari 2026.
Menurut Sugianto, dari 521 bidang tanah milik Pemkab Bintan yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp348,6 miliar, sebanyak 149 bidang telah bersertifikat. Artinya, masih ada 372 lahan dengan nilai Rp219,2 miliar yang belum memiliki sertifikat, termasuk Stadion Megat Alang Perkasa.
“Pembayaran lahan stadion dilakukan melalui PT Surya Bangun Pertiwi, namun dokumen kepemilikan resmi hanya berupa surat pernyataan riwayat tanah,” ujar Sugianto, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....