Larangan Bakar Lahan, Damkar Tanjungpinang Keluarkan Imbauan

  • 27 Jan 2026 10:56 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Imbauan ini bertujuan menjaga kualitas udara tetap sehat dan melindungi lingkungan hidup.

Melalui media sosial resminya @tanjungpinang.fire, Damkar Tanjungpinang mengingatkan dampak serius pembakaran hutan dan lahan. Kebakaran dapat memicu gangguan kesehatan serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada musim kering dan saat angin kencang. Kondisi tersebut dapat mempercepat penyebaran api dan menyulitkan proses pemadaman.

Damkar menegaskan larangan membuka dan mengolah lahan atau hutan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai sebagai salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran berskala besar.

Selain membahayakan lingkungan, pembakaran lahan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Asap kebakaran berisiko menimbulkan gangguan pernapasan dan menurunkan kualitas udara.

Damkar Tanjungpinang mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kebakaran. Pelaporan dini jika melihat indikasi kebakaran dinilai sangat membantu penanganan cepat di lapangan.

Untuk keadaan darurat kebakaran, masyarakat dapat menghubungi layanan Damkar Tanjungpinang. Pelaporan dapat dilakukan melalui hotline 0771-24949 atau layanan WhatsApp 0811-6524-949.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....