Disnaker Kepri Buka Tiga Posko Pengaduan THR

  • 18 Mar 2025 12:13 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri membuka tiga posko pengaduan THR. Posko ini dibuka di tiga daerah yakni Tanjungpinang, Batam, dan Karimun.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Jhon Barus mengatakan posko pengaduan THR ini dibuka sebagai upaya untuk melakukan pemantauan pembayaran THR di Kepri.

Dirinya juga menyebut, posko ini didirikan sesuai dengan Instruksi pemerintah melalui surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Posko ini siap melayani konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, maupun menerima pengaduan terkait kepatuhan pembayaran THR," kata Jhon Barus, Senin (17/3/2025).

Dengan adanya posko tersebut, pekerja bisa melakukan pengaduan jika terjadi penyelewengan dalam penyaluran hak pekerja jelang hari besar keagamaan. Juga bagi perusahan yang baru mulai bertumbuh, bisa melakukan konsultasi terkait pembayaran THR ini.

"Pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti melalui mediator atau aparat pengawasan ketenegakerjaan di lingkup Pemprov Kepri," ujarnya.

Dalam pembayaran THR SE Kemnaker juga telah mengatur besaran pembayaran THR oleh perusahaan. Yang mana besarannya akan menyesuaikan masa kerja karyawan. Yakni untuk karyawan dengan masa kerja diatas 12 bulan, akan mendapat satu bulan gaji.

"Sementara yang masa kerja di bawah 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja × satu bulan upah dibagi 12," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....