Ditemukan Pelanggaran, Izin Operasional Leko Cafe Dicabut

  • 04 Mar 2025 20:14 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang : Izin operasional untuk leko cafe di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang secara resmi telah dicabut. Setelah ditemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol.

Cafe ini terus menjadi sorotan setelah sebelumnya terjadi keributan berdarah antar pengunjung, yang menyebabkan korban jiwa. Meskipun berada di Tanjungpinang, namun perizinan tempat hiburan dan terkait minuman beralkohol ini berada di wewenang Pemerintah Provinsi Kepri.

Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau pun kemudian melakukan evaluasi secara menyeluruh, sebelum akhirnya mencabut izin operasionalnya secara resmi.

"Kami menemukan bahwa kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, meskipun itu menjadi kewenangan kota," kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra.

Diakuinya pemantauan legalitas usaha cafe tersebut sempat kesulitan, lantaran pemilik menonaltifkan Online Single Submission (OSS) milik cafe tersebut.

"Semua izin dicabut, baik secara sistem maupun fisik, setelah kami lakukan pengecekan langsung di lapangan," ujar Hasfarizal.

Hasil evaluasi ini pun telah disampaikan kepada Pemerintah daerah terkait yakni Pemkot Tanjungpinang dan juga Satpol PP Tanjungpinang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....