Kenaikan UMR 6,5 Persen, Disnaker Tunggu Regulasi

  • 03 Des 2024 17:46 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang : Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri belum melakukan pembahasan kenaikan upah untuk tauun 2025 mendatang. Meskipun sebelumnya Presiden RI Prabowo telah mengumumkan besaran kenaikan UMR 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata mengatakan hingga hari ini belum ada juknis pelaksanaan penetapan UMP. Bahkan regulasi untuk kenaikan 6,5 persen juga belum didapatkan dari Kemenaker.

Sehingga untuk pembahasan dan penetapan Upah minimum Provinsi memang masih menunggu regulasi dari pemerintah Pusat.

"Presiden sudah umumkan (UMR) naik 6,5 persen. Tapi untuk ditetapkan oleh Gubernur, kita harus menunggu regulasi," kata Mangara, Senin (2/12/2024).

"Karena tidak boleh langsung (menetapkan). Kita harus menghitung seperti apa 6,5 persen itu," Ia menambahkan.

UMP Kepri tahun 2025 diprediksi senilai Rp3.623.653 atau naik sebesar Rp221.161 jika ditambah 6,5 persen, dari nilai UMP tahun 2024 senilai Rp3.402.492.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang, Effendi juga menyebut masih menunggu regulasi penetapan UMK Tanjungpinang. Penetapan ini nantinya akan dibahas terlebih dahulu dengan dewan pengupahan, termasuk menunggu penetapan tingkat Provinsi.

"Kita juga masih menunggu, belum kita bahas," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....