Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek
- 28 Sep 2024 16:52 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Tanjungpinang : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” Jumat (27/9/2024).
Tindak pidana korupsi tersebut pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengatakan, ketiga orang saksi tersebut berinisial EY selaku Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2020, MFD selaku Kepala Teknik Proyek Japek II Elevated periode Januari 2017, JIR selaku Direktur PT Risen Engineering Consultant.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
”Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ucapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....