Polda Kepri Ungkap Penipuan Calo Tiket Kapal di Batam
- 18 Mar 2026 11:17 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Seligi Ketupat 2026 Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penipuan percaloan tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama arus mudik Lebaran, Selasa, 17 Maret 2026.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan pada Senin, 16 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Pelabuhan Batu Ampar saat korban hendak mengantar keluarganya untuk berangkat ke Belawan.
Kombes Pol. Nona mengatakan, korban sempat ditawari tiket oleh seorang pria berinisial RS. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 450 ribu dan korban mengirimkan data penumpang, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian.
”Setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan tersangka tidak dapat dihubungi,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial RS (59). Selain itu, turut diamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat sebagai calo tiket, masing-masing berinisial SN, FMP, JN, dan TN.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal pada masa mudik Lebaran dengan menawarkan tiket di atas harga resmi. Namun, setelah pembayaran dilakukan, tiket tidak pernah diberikan kepada korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 450 ribu yang diduga hasil penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp. 10 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.
Kombes Pol. Nona menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi pusat mobilitas masyarakat saat mudik. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan bantuan kepolisian. Kepolisian juga menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor polisi bagi warga yang akan mudik, guna memberikan rasa aman selama merayakan Idulfitri.
”Layanan penitipan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....